SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dalam Kerangka Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022, di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Dalam Rapat Paripurna agenda tersebut pertama yakni, menyampaikan laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak yang dibacakan masing-masing juru bicaranya.
Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022 dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, dan Pimpinan DPRD yang diketuai H. Abdul Hamid Ali Munir, SH.
Usai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tersebut Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini.
Sehingga, produk hukum daerah tersebut telah selesai diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan 3 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, Rancangan Daerah tersebut telah mendapat kesepakatan bersama melalui naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan di sidang Paripurna yang baik ini, ” ujarnya, Jumat (30/09/2022).
Selanjutnya, wabup menyampaikan penjelasan secara garis besar Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pertama-tama terkait pendapatan pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara akumulatif yang semula sebesar 2 triliun 349 miliar 231 juta 639 ribu 361 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan anggaran anggaran, bertambah sebesar 17 miliar 779 juta 459 ribu 727 Rupiah atau naik 0, 76%, menjadi sebesar 2 triliun 367 miliar 11 juta 99 ribu 88 Rupiah.
Kedua terkait belanja, dimana pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara akumulatif semula sebesar 2 triliun 644 miliar 247 juta 5 ribu 822 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran sebesar 96 juta 820 ribu 386 Rupiah atau naik 3, 65% menjadi 2 triliun 740 miliar 783 juta 826 ribu 208 Rupiah, dari selisih pendapatan sebesar 2 triliun 367 miliar 11 juta 99 ribu 88 Rupiah, dengan total belanja sebesar 2 triliun 740 miliar 783 juta 826 ribu 208 Rupiah terdapat defisit anggaran sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah.
Kemudian dari sisi pembiayaan, dimulai dari penerimaan daerah yang pada APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 320 miliar 15 juta 366 ribu 461 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 79 miliar 982 juta 360 ribu 659 Rupiah atau naik 24, 99 %, menjadi sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah.
Dari kontes daerah, pada APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 25 milyar rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, meningkat sebesar 1 miliar 225 juta Rupiah atau naik 4, 90% menjadi 26 miliar 225 juta Rupiah. dari selisih pembiayaan antara penerimaan daerah sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah dengan pengeluaran daerah sebesar 26 miliar 225 juta Rupiah terdapat surplus sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah.
“Selanjutnya dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah maka ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah, ” jelasnya.
Lebih lanjut sebagaimana yang telah dipahami bersama bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diatur undang undang undang.
Sedangkan peraturan daerah memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya peraturan daerah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Semoga kerjasama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kabupaten Sumenep yang kita cintai sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kita masing-masing.” pungkas Wabup diakhir paparannya.
Sementara di akhir acara Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH. Terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat dalam kegiatan Sidang Paripurna hingga pelaksanaan Rencana Perda Kabupaten Sumenep 2022.
“Semoga pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua, ” tutupnya.
Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H Abdul Hamid Ali Munir, SH, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah, SH, MH, M.Pd.I, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) , Organisasi Kepemudaan Dan Pers. (*)