SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap pelaku penyebar konten Pornografi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS, 37 Tahun, Jenis kelamin Laki laki. Pekerjaan Wiraswasta, WNI Alamat Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep diamankan dirumahnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 berdasarkan laporan berinisial F warga Dusun Laok, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Kabupaten Sumenep.
"Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik, " jelasnya. (*)