SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Pencabulan terhadap Anak atas nama SJ umur 4 tahun.
Tersangka SP umur 36 tahun alamat Dusun Bunot Rt/003 Rw/001 Desa Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep, diamankan Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
Waktu dan kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.
Adapun kronologisnya berawal Korban sedang main di teras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya tiba tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban. Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M
Akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2024 dirumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan Baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.