SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 WIB.
Tempat kejadian perkara di dalam area dapur rumah milik tersangka HS (21 Tahun) pekerjaan swasta alamat Dusun Campor Desa. Campor Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HS adalah, 4 (empat) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 1, 24 gram, ± 0, 41 gram, ± 0, 16 gram, ± 0, 16 gram (total berat keseluruhan ± 1, 97 gram), 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor sim card (081936362579), Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 600.000, - (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, di dalam area dapur rumah milik HS alamat Dsn. Campor Ds. Campor Barat Kec. Ambunten Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka HS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di dalam area dapur rumah tersangka yang berada dibawah/lantai, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H
" Di dalam rumah tersebut ditemukan 4 (empat) poket plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah), dan timbangan elektrik merk Camry warna hitam, setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tindak lanjut penanganan tersebut Satresnarkoba Polres Sumenep akan melengkapi mindik, memeriksa saksi - saksi, menyita barang bukti, mengirim barang bukti ke Labfor polda jatim, melakukan rekontruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, dan melakukan penyidikan secara tuntas. (*)