SUMENEP – Kasus laporan penggelapan uang tabungan murid SDN Pinggirpapas 1 Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, berakhir dengan Restorative Justice (RJ) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 13.30 wib bertempat di Satreskrim Polres Sumenep Unit III.
Pada hari Senin 29 Juli 2024 pukul 13.30 wib, terjadi terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang berinisial IH oknum kepala sekolah yang lama dan perwakilan wali murid SDN pinggir papas 1 Kecamatan Kalianget.
Bahkan, kesepakatan itu tidak hanya sebatas janji semata, tetapi IH oknum Kepsek SDN Pinggirpapas 1 yang lama menyerahkan uang ratusan juta yang merupakan uang tabungan siswa SDN Pinggirpapas 1 yang diduga digelapkan akhirnya diserahkan ke Polres Sumenep untuk dicairkan kepada siswa yang menabung.
“Kesepakatan soal laporan dugaan penggelapan uang tabungan itu sudah berakhir, ” kata Kordinator wali murid SDN Pinggirpapas1 Edi Susanto
Menurut Edi, pihaknya ikut menandatangani kesepakatan perdamaian di Polres Sumenep, ” terangnya.
Alhamdulillah, perjuangan para wali murid selama dua bulan ini akhirnya membuatkan hasil sesuai harapan, ” ucap Edi.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH menegaskan, bahwa kasus pelaporan dugaan penggelapan uang tabungan itu berakhir dengan
Restorative Justice (RJ).
“Restorative Justice (RJ) terkait Laporan Polisi LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 1 Juli 2024 telah selesai dilaksanakan pada hari Senin 29 Juli 2024 kemarin.
Menurut AKP Widi, pelaku IH oknum Kepsek yang lama menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Idik III Ipda Roni untuk diserahkan ke pihak sekolah SDN Pinggirpapas 1.
Bahkan, kata AKP Widi, Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan saling memaafkan. “Korban bersedia mencabut laporan pengaduannya.
Pelaksanaan RJ dihadiri Kepala Sekolah SDN Pinggirpapas 1 yang Baru Maski, koordinator wali murid SDN Pinggirpapas1 dan beberapa wali murid.
Diharapkan antara kedua belah pihak saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini, " tutup AKP Widi.