SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi atas nama RI umur 51 tahun alamat Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Bunga umur 8 tahun bermain kerumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti.
Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB, " ungkap AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya RI sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)