SUMENEP - Pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekira Pukul 17.45 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Agustus 2024.
Waktu kejadian pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekira Pukul 17.45 wib. Di pinggir jalan kampung alamat Jl. Akasia Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.
Terlapor atas nama SS (41 tahun) merupakan warga Jalan Blimbing Bulu Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep.
Barang bukti yang disita dari terlapor SS adalah 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1, 19 gram, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam dengan nomor sim card (08175222112), Sobekan Lakban warna hitam, Sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekira Pukul 17.45 WIB, Di pinggir jalan kampung alamat Jl. Akasia Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SS.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti.
"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)