SUMENEP - Setelah kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan, sepasang suami isteri yakni HM (66) dan isterinya SK (59) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. Mereka ditahan dalam kasus pengadaan Kapal Cepat (Kapal Ghaib) oleh PT Sumekar yang merupakan BUMD milik Pemkab Sumenep.
"Keterlibatan keduanya dalam kasus ini adalah HM sebagai direktur utama PT Fajar Indah Lines dan isterinya merupakan komisarisnya yang tidak lain adalah PT yang menyediakan pengadaan Kapal Ghaib tersebut. Keduanya warga Gorontalo, " jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Rabu (14/6/2023) malam.
Penyidik tandas orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sumenep ini menemukan aliran dana sebesar diatas Rp 2 miliar yang sampai saat ini masih ada di PT Fajar Indah Lines untuk pengadaan Kapal Ghaib tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada wujudnya.
"Keduanya diduga terlibat dengan 3 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu, yakni MS, AZ dan AS (sudah sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya) melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Artinya dalam pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT Sumekar. Sehingga penyidik menyimpulkan ada kerugian keuangan negara, " ungkapnya.
"Dari sisi follow the money, penyidik juga menemukan ada aliran dana masuk ke SK sebagai Komisaris PT Fajar Indah Lines sekaligus isteri dari HM direkturnya, " tambah Kajari Sumenep.
Penyidik tegas Kajari Sumenep, menjerat Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Dengan ditetapkannya HM dan SK sebagai tersangka pada kasus Kapal Ghaib tahun 2019 lalu, Kejari Sumenep total sudah menetapkan 5 tersangka, yakni AS, MS dan AZ. (*)